Rasanya sudah sangat tidak asing lagi dengan istilah UMKM, entah itu dibahas dalam surat kabar yang datang tiap paginya, televisi bahkan artikel yang didapat secara online. Sebagian orang mungkin sudah paham mengenai istilah satu ini, karena pada umumnya istilah ini sudah marak terdengar di mana-mana.
Pengertian UMKM sendiri adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Untuk memahami lebih dalam seperti apa UMKM dan tantangan yang di Indonesia, Anda bisa membaca artikel ini hingga akhir dan mulai mempertimbangkan langkah yang akan diambil untuk kemajuan bisnis Anda. Selain itu jika Anda orang yang baru saja akan terjun ke dunia perbisnisan, Anda juga bisa membaca artikel ini. Mulailah untuk membangun bisnis yang baik kedepannya.
Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
Pengertian UMKM pada umumnya adalah usaha yang produktif yang dijalankan oleh individu atau suatu badan usaha dan memenuhi sebagai usaha mikro. Secara Definisi juga, mungkin ada banyak yang bingung perbedaan UMKM dan Startup, namun tidak perlu bingung karena Secara defenisi di Undang- Undang yang ada di Indonesia, pada dasarnya landasan hukum dari Startup merupakan bagian dari UMKM Indonesia yang dikategorikan berdasarkan banyak / jumlah pendapatan yang didapatkan.
Beberapa ahli pernah menjelaskan tentang definisi UMKM, diantaranya adalah:
Rudjito
Menurut Rudjito, pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.
Ina Primiana
Menurut Ina Primiana, pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu pada industri manufaktur, agribisnis, bisnis kelautan, serta sumber daya manusia. Selain itu, Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.
M. Kwartono
Menurut M. Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.
Ciri-Ciri Bisnis UMKM
Sebuah bisnis baik itu skala usaha mikro, kecil, maupun menengah pasti memiliki cir yang bisa Anda cermati, berikut beberapa contoh ciri-cirinya.
- Jenis barang yang tidak tetap dan bisa berganti-ganti setiap waktu.
- Tempat usaha yang dimiliki bisa berpindah sesuai dengan kebutuhan mendatang.
- Administrasi yang diterapkan dalam bisnisnya belum lengkap, bahkan tak jarang pengelolaan keuangannya masih campur aduk dan tidak terdata dengan baik.
- Sumber daya manusia yang dipekerjakan belum memiliki kualifikasi sebagai wirausaha yang sempurna.
- Pelaku UMKM mayoritas tidak memiliki akses ke perbankan, kebanyakan dari mereka sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.
- Usaha yang didirikan tidak memiliki izin usaha yang legal seperti NPWP.
Sedangkan ciri-ciri dan kriteria dari UMKM menurut Undang-Undang adalah sebagai berikut.
- Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di dalam usaha tersebut belum mumpuni.
- Tingkat pendidikan dari SDM yang ada di usaha tersebut relatif rendah.
- Modal didapatkan dari non bank, padahal akan lebih baik dan legal jika modal bisa didapatkan dari bank atau kreditur.
- Usaha yang dijalankan biasanya belum memiliki izin usaha serta NPWP dan legalitas.
- Usaha yang dijalankan belum memiliki sistem administrasi yang lengkap dan segi keuangan juga belum dibedakan mana yang pribadi dan mana yang usaha.
- Lokasi usaha masih di daerah rumah bukan dan kurang strategis.
- Manajemen masih dilakukan secara sederhana.
- Pegawai atau karyawan yang dimiliki masih sedikit mungkin 5 sampai 10 orang.
- Belum masuk dalam impor dan ekspor, dan kalaupun ada masih sangat sedikit.
- Usaha yang dilakukan masih dalam cakupan yang kecil.
Peran dan Fungsi UMKM dalam Ekonomi
UMKM memiliki beberapa peran dan fungsi di sektor perekonomian masyarakat Indonesia, berikut ulasannya.
Membuka Lapangan Pekerjaan
Berbeda halnya dengan perusahaan besar yang memiliki syarat yang cukup ketat, bisanya lapangan pekerjaan di UMKM memiliki syarat yang lebih ringan dan bisa dilamar oleh masyarakat mulai dari tingkat pendidikan paling rendah hingga tanpa kualifikasi yang tidak spesifik. Sehingga jenis usaha ini menjadi kesempatan yang berharga bagi mereka, dan mampu memberikan jalan untuk menambah penghasilan tanpa harus meninggalkan pekerjaan sebelumnya.
Kondisi Ekonomi Lebih Merata
Dengan adanya UMKM yang berkembang hingga ke desa-desa, memudahkan masyarakat pedesaan untuk mengakses produk dalam jarak yang lebih dekat. Hal ini bisa membantu masyarakat dan mendorong ekonomi mereka, sehingga masyarakat tidak lagi harus pergi jauh ke kota hanya untuk memenuhi kebutuhan primernya.
Meningkatkan Devisa Negara
Devisa menjadi salah satu faktor yang bisa menunjukkan kondisi ekonomi sebuah negara, hadirnya UMKM yang terkelola dengan baik secara tidak langsung bisa turut menumbuhkan devisa negara.
Dengan adanya UMKM kebutuhan hidup masyarakat bisa lebih mudah dipenuhi secara akurat, semakin menyebarnya jumlah UMKM bisa memudahkan untuk menjangkaunya. Biasanya barang yang diproduksi sesuai dengan prediksi di pasaran dan keinginan dari masyarakat itu sendiri.
Memacu Ekonomi di Masa Kritis
Telah terbukti di tahun 1997 saat krisis moneter terjadi berhasil diatasi dengan sektor UMKM yang terus berkembang, sehingga saat itu masyarakat masih bisa memenuhi kebutuhan primernya meski sedang dalam kondisi krisis moneter.
No comments:
Post a Comment